Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tiga tersangka kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading PT SMI, berinisial DI, FI dan AA, beserta barang bukti uang senilai Rp4,4 triliun dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu (30/8/2023)."Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun," terang Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).
Semula kegiatan investasi dan trading yang dilakukan PT SMI secara legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM melalui penjualan e-book yang didalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.
"Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen/hari, 20 persen/bulan hingga lebih dari 200 persen/ tahun. Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang," jelas dia.
Lebih lanjut, ketiga tersangka yang dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Tangsel, diantaranya memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT SMI. Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker," ungkap Silpia.
Sementara untuk barang bukti yang dilimpahkan itu di antaranya 40 boks berisi bundel dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI dan invoice dari 116 saksi dalam berkas perkara serta uang dari rekening para tersangka Rp50 miliar."Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining Crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apartemen di beberapa wilayah," ujar dia.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Ditambah ladi Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Silpia.Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, selama 20 hari ke depan sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses persidangan.