3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Mereka adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
merdeka.com
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," kata Harli kepada wartawan, Kamis (13/6).
Harli mengatakan, tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility
"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Total ada 10 tersangka sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).
"Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 13 Juni 2024 Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Harli Siregar mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.