Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
Tiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Tiga terdakwa perkara penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima ekspesi mereka.
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net89 Bebas
Keberatan ketiga terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan diterima majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan kemarin. Sebelumnya, dua di antara tiga terdakwa itu telah mengajukan praperadilan dan dikabulkan majelis hakim.
"Jadi majelis hakim PN Tangerang, dalam putusannya mengabulkan permohonan eksepsi terdakwa, karena status tersangka tidak sah (sesuai putusan praperadilan)," ungkap Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (9/11).
Merespons putusan majelis hakim , Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel Malda Ksastria mengaku akan mengembalikan seluruh berkas perkara para terdakwa ke Bareskrim Mabes Polri.
"Terkait putusan sela majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa otomatis berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim. Karena pertimbangan majelis hakim itu adanya putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka dua terdakwa dikabulkan dalam amar putusannya ketiga terdakwa batal demi hukum," ungkap Malda Ksastria, Kamis (9/11).
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Tangsel, kata Malda, akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Agung RI, untuk kemudian menentukan kelanjutan perkara tersebut.
"Jadi langkah selanjutnya kami koordinasi dulu dengan tim Jaksa Kejagung RI, karena ini perkara pelimpahan di Kejagung. Tinggal nanti menunggu arahan Kejagung. Tapi secara telaah kami, pendapat kami JPU Tangsel memang berkas perkara itu kami kembalikan ke Bareskrim untuk diperbaiki."
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel Malda Ksastria.
Atas putusan sela Majelis Hakim PN Tangerang, yang mengabulkan permohonan terdakwa tersebut, maka seluruh terdakwa dalam perkara itu telah dibebaskan.
"Kami semalam langsung membebaskan terdakwa, dari Lapas Tangerang," terang Malda.
Ketiga terdakwa merupakan petinggi dari perusahaan investasi berkedok MLM robot trading. Ketiganya didakwa melakukan pernipuan terhadap 100-an orang dengan total kerugian mencapai Rp33 miliar.
JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis tentang UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.