Mengaku Dokter Spesialis, Pemuda Ini Tega Poroti Pacarnya Puluhan Juta Hingga Dipalak Bayar Cicilan Motor
Belakangan diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban, pelaku kerap melakukan video call sambil mengenakan atribut dokter.
Keduanya berkenalan sejak 2020.
Mengaku Dokter Spesialis, Pemuda Ini Tega Poroti Pacarnya Puluhan Juta Hingga Dipalak Bayar Cicilan Motor
Akal bulus I Putu Eka Satya Tanaya (34) memperdaya kekasihnya kini terungkap. Mengaku sebagai dokter, ternyata pemuda asal Desa Gesing, Banjar, Kabupaten Buleleng Bali, ternyata seorang penipu.
Buntut perbuatannya itu, Eka ditangkap. Dia tega memoroti pacarnya sendiri Ni Kade SP (26) dengan kerugian mencapai puluhan juta Rupiah.
"Modus operandinya, tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan pacaran dengannya dan selanjutnya tersangka meminta uang dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, di Mapolres Jembrana, Bali, Kamis (9/11).
Kronologi
Perkenalan keduanya terjadi 2020 lalu. Sejak itu mereka berteman baik. Pada korban, I Putu Eka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789.
Dia juga mengaku bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam, di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan di RSU Wangaya, Kota Denpasar.
Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku akhirnya menjalin hubungan. Pada 11 Maret 2022, pelaku mulai melancarkan aksinya. I Putu Eka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp20 juta. Uang itu dia minta transfer.
Saat itu, permintaannya dituruti. I Putu Eka merasa peluangnya kembali terbuka. Dia kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 juta.
Dia berjanji mengembalikan uang tersebut setelah tanah milik pelaku laku terjual. Korban percaya karena mengetahui bahwa pelaku adalah seorang dokter dan bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Korban juga sempat mengajak pelaku untuk menikah tetapi pelaku dengan berbagai alasan menghindari pernikahan tersebut.
Lama kelamaan, korban merasa curiga kepada tersangka karena tak bisa mengembalikan uang yang dipinjam. Korban langsung mengecek ke rumah sakit tempat korban bekerja dan ternyata tersangka adalah dokter palsu.
"Akhirnya si korban merasa curiga, dia akhirnya mengecek langsung ke rumah sakit tidak ada (nama tersangka). Kita ceks ke situsnya IDI itu ternyata nomer ID yang dipakai untuk dokter ini, ternyata terdaftar atas nama dokter lain. Oleh karena itu, dia merasa tertipu dan membuat laporan ke kita," ujarnya.
Selain melakukan penipuan kepada pacarnya sendiri. Pelaku juga memperdaya seseorang pria bernama Ida Bagus Adi Naranatha.
Modusnya kali ini, mengajak kerja sama di bidang kesehatan dan membuat korban tertarik. Korban mentransfer Rp4,5 juta kepada pelaku. Tetapi, hingga saat ini kerja sama yang dijanjikan tidak berjalan.
"Selanjutnya korban dan saksi (Ida Bagus Adi Naranatha) melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain (bernama) Muhamad Lukman Hasan. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi telah dirugikan sebesar Rp61.500.000," ujarnya.
Akhirnya lewat laporan korban, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Jembrana, Bali, dan untuk barang bukti yang diamankan foto copy KTP pelapor, saksi dan terlapor, bukti transfer, identitas kedokteran palsu pelaku atas nama Dr. Putu Eka Satya Tanaya dengan nomor ID 1411789.
Belakangan diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban, pelaku kerap melakukan video call sambil mengenakan atribut dokter.
"Dia tersangka, tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, freelancer, dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, untungnya saja dia menggunakan atribut kedokteran atau tenaga kesehatan untuk melakukan penipuan ini, belum sempat dia membuka praktik, itu yang paling bahaya nantinya," jelasnya.
"Awalnya korban percaya kemudian terbongkar Karena menghindar (menikah) dan tidak bisa untuk membayar uang yang dia gunakan tersangka," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, saat ini baru satu orang yang menjadi korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 441, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.