RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya
Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Dokter gadungan itu bernama Susanto
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya
Dokter gadungan, Susanto, disebut sebagai dokter yang bukan melayani pasien umum. 'Dokter' Susanto dipastikan hanya pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH/Klinik K3 pada satu perusahaan di area Jawa Tengah.
Melalui keterangan tertulis dengan tertanda Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra dr. Sunardjo mengatakan, Susanto pada saat itu bertugas dengan ruang lingkup pekerjaan utama pada aspek preventif dan promotif yang artinya tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat.
"Serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan,"
kata Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra dr. Sunardjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
merdeka.com
Hal ini seakan menegaskan bahwa terdakwa Susanto tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Pada kesempatan ini, kami juga hendak menyampaikan klarifikasi bahwa terdakwa S tidak pernah sekalipun di tempatkan dan melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya" tambahnya.
Dalam prosesnya, Manajemen PT PHC telah bekerjasama dengan perusahaan guna melakukan tindak lanjut dengan mengganti Dokter Perusahaan serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja agar operasional usaha dapat tetap berlangsung dengan baik.
Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap dugaan penipuan oleh terdakwa Susanto dengan memalsukan dokumen kepegawaian, Manajemen PT PHC berinisiatif dan telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
"Manajemen PT PHC dengan tulus menyampaikan permohonan maaf atas adanya kejadian ini serta terus berkomitmen melalui jasa layanan yang diberikan, merupakan pelayanan
kesehatan bermutu tinggi yang mengedepankan patient safety atau keselamatan pasien,"
kata Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra dr. Sunardjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
Selanjutnya, dalam proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif serta senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta dengan semangat bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tempat dan waktu yang lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Diketahui, meski hanya lulusan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter. Bahkan karena kelihaiannya menyaru, ia sempat dipercaya menjadi seorang dokter di PT Pelindo Husada Citra yang memiliki RS dan klinik PHC.
Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli. Identitas dokter tersebut, ternyata berasal seorang dokter asal Bandung bernama dokter Anggi Yurikno.
Lantas, dari mana ia bisa mendapatkan identitas dokter Anggi? Susanto ternyata cukup melek teknologi.
Ia mendapatkan identitas dokter tersebut dari media sosial (medsos).
Perkara ini sendiri berawal saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam. Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu.
Berkas dr Anggil yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Upaya penipuan Susanto pun berhasil. Dia kemudian dihubungi oleh PT PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020 bersama calon karyawan lainnya. Hingga akhirnya, Susanto diterima bekerja sebagai dokter. Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Aksi ini membuat PT PHC Surabaya rugi hingga Rp262 juta.
Tindakan penipuan Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.