Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Praktik dokter gadungan ini terungkap setelah masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku di dalam tempat praktiknya yakni Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Seorang pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) berdinas di klinik wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Lima tahun praktik di klinik tersebut, ternyata diketahui Ingwy Tito Banyu merupakan dokter gadungan dan kemudian diamankan polisi.
Praktik dokter gadungan ini terungkap setelah masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku di dalam tempat praktiknya yakni Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah dapat penyelidikan tadi mendapatkan bukti-bukti koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinkes, sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang (bukan dokter)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3).
Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu. Pelaku memulai praktik dokter gadungan sejak sekitar 2019 lalu.
"Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," katanya.
Sejak buka praktik selama lima tahun, pelaku sudah melayani cukup banyak pasien. Kepolisian saat ini masih menghitung jumlah pasien atau korban dari dokter gadungan ini, termasuk dampak dari obat-obatan yang diberikan pelaku.
"Masih dihitung semua (jumlah pasiennya), didalami sambil berjalan kalau jumlahnya, kita dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," ucapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pernah sekolah kesehatan di Solo, Jawa Tengah sehingga memiliki kemampuan untuk memberikan perawatan medis kepada warga yang hendak berobat.
"(Pelaku) pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Solo untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami," kata Twedi.
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, pelaku ditemani seorang resepsionis dan seorang perawat. Namun kedua orang tersebut tidak mengetahui kalau pelaku merupakan dokter gadungan alias abal-abal.
"Dokter sendiri dibantu perawat, resepsionis, cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya bertugas sebagai petugas," katanya.
Pelaku ditangkap pada Jumat (15/3) dan kini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Dari hasil ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam buku daftar pasien periode Agustus 2020-Februari 2024, tiga baju dokter, 17 inject merscybion, 34 inject ranitidine, 37 norages inject, 21 ondan inject, 31 dexa inject, dua metoclopramide inject, 32 ketorolac inject dan perlengkapan dokter lainnya.