Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya
Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya
MA (22), pemuda asal Kemuning Palembang ditangkap karena menjadi polisi gadungan. Motifnya ingin memacari mahasiswi dan dinilai gagah.
Pelaku ditangkap dari laporan mantan pacarnya, FK (19). Korban mengaku kehilangan uang, ponsel, dan sepeda motor setelah diambil pelaku yang mengaku anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.
Polisi kebingungan karena nama yang dimaksud tidak ada dalam daftar anggota satuan. Penyidik pun menyimpulkan pelaku adalah polisi gadungan. Benar saja, status pelaku terungkap setelah petugas meringkusnya. Pemuda itu juga pernah dijerat hukum kasus laporan palsu.
Modal Kaos Satreskrim dan Pistol Mainan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya bermodal 3 lembar kaos hitam lengan panjang bertuliskan Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I yang dipakai bergantian dan pistol mainan. Kaos dipesan di konveksi masing-masing seharga Rp100 ribu. Baru enam bulan ia melakoni menjadi polisi gadungan. Namun pelaku berhasil memikat hati seorang mahasiswi.
Lima bulan pacaran, pelaku berhasil mengambil uang, ponsel, dan sepeda motor.
Pelaku berdalih ponsel dan motor itu akan diperbaiki tetapi justru dijual untuk membayar kamar indekos yang sudah jatuh tempo.
Merasa dikejar-kejar pacarnya untuk mengembalikan barang berharganya, pelaku menghilang hingga dipolisikan. Pelaku terlibat dalam aksi pemalsuan tiket konser grup band terkenal beberapa waktu lalu.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, tersangka sengaja menjadi polisi gadungan untuk memikat mahasiswa. Kaos polisi dan pistol mainan itu menjadi modalnya tanpa menunjukkan kartu anggota.
"Tersangka mengakui berpura-pura menjadi polisi dan tujuannya terwujud, dia memacari mahasiswi dan menggelapkan barang berharga," ungkap Ginanjar, Sabtu (12/8).
Selain itu, tersangka juga kerap berpura-pura membubarkan aksi tawuran remaja. Itu ia lakukan agar disegani, dinilai gagah, dan ingin membuktikan bahwa ia benar-benar anggota polisi. "Dia gaya-gayaan pakai kaos polisi, tawuran sering ia bubarkan dan dianggap orang-orang hebat dan pemberani. Orang percaya saja karena itu salah satu motif tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.