Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja
Dalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai buronan. Keduanya yakni berinisial AA dan LS.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedua buronan tersebut diketahui berada di luar negeri yakni Kamboja.
"Keberadaan 2 tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (20/7).
merdeka.com
Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Koordinasi ini dilakukan disebutnya, untuk mengetahui secara pasti keberadaan kedua tersangka itu berada di lokasi mana. Sehingga, mudah untuk dilakukan pemulangan. "Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan Kepolisian, penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkum HAM, dan Kemenlu," ujarnya.
Tak hanya berkoordinasi dengan Hubinter dan dua lembaga atau kementerian terkait saja.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pengacara kedua tersangka.
"Sedangkan berita terupdate (pada hari ini) , penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara Tersangka AA dan LS. Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia. Namun, tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," sebutnya.
"Red notice sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol," pungkasnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua dari tujuh tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai buronan. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Kumara mengatakan kedua buronan tersebut, yakni inisial AA dan LS. "Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," ucap Chandra. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni AA, LSH, SMI, ESI, RS, AL, HS, FI dan DA.
Ke delapan tersangka merujuk pada, Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT. SMI, Lau Sammy (LSH), selaku Direktur SMI, Erwin Saiful Ibrahim (ESI), selaku member dan exchanger. Kemudian lima tersangka merupakan sub-exchange, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA). Dari delapan tersangka tersisa tujuh orang tersangka, karena salah satu tersangka Hanny Sutedja meninggal dunia karena kecelakaan pada 30 Oktober lalu. Hingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka, dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.
Penyidik juga tidak mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor, karena para tersangka masih memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan. Chandra memastikan, meski belum menahan, para tersangka masih berada di Indonesia, namun hanya dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. "Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," ujar Chandra.