Sederet Aset Fantastis Milik Bos Robot Trading Net89, Total Rp1,5 Triliun
Kemanakah aset yang disita polisi. Apakah bakal dikembalikan ke negara atau para korban?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan MLM Robot Trading Net89 Andreas Andrianto. Total aset yang disita itu mencapai Rp1,5 triliun.
Kanit V Subdit II Dit Tipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, untuk aset yang sudah disita tersebut masih menunggu keputusan pengadilan.
Hal ini untuk menentukan, apakah aset tersebut akan dikembalikan kepada para korban, negara hingga terduga pelaku.
"Aset yang disita masih nunggu putusan pengadilan, apakah dikembalikan ke para tersangka atau ke negara atau ke para korban melalui paguyuban yang ada. Setelah kasusnya bergulir dan sidang di pengadilan," kata Karta saat dihubungi, Selasa (7/1).
Kemudian, apakah jumlah aset dengan total Rp1,5 triliun tersebut sudah final atau masih melakukan penyitaan lagi. Dirinya menegaskan, jika pihaknya masih terus melakukan penelusuran atas aset yang diduga dari hasil kejahatan.
"Masih melakukan pencarian dan penelusuran aset yang dibeli dari hasil kejahatan Net89, setelah itu kita sita ada kemungkinan masih bertambah," pungkasnya.
Rumah di Alam Sutera
Sebelumnya, Aset rumah mewah senilai kurang lebih Rp15 miliar di kawasan perumahan elit Sutera Narada, Alam Sutera, milik tersangka kasus penipuan MLM Robot Trading Net89 Andreas Andrianto disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Senin (30/12).
Selain satu aset rumah mewah tersebut, Polisi juga menyita dua mobil mewah milik tersangka Andreas Andrianto senilai puluhan miliar.
"Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan 2 mobil mewah Porche, BMW X5," kata Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta di Tangerang, Senin (30/12).
Dia menegaskan, penyitaan aset rumah mewah itu berdasarkan hasil dari penelusuran aliran dana penipuan investasi MLM Robot Trading Net89 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," jelas dia.
Sita Aset Senilai Rp1,5 Miliar
Dalam menggelapkan harta hasil penipuan tersebut, tersangka Andreas Andrianto jelas Karta, memanipulasi dokumen kepemilikan asetnya dengan nama sang istri atas nama Theresia Lauren.
"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," tegas dia.
Karta menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan.