Penampakan Uang Miliaran dan Mobil Mewah Senilai Rp1,5 Triliun Kasus Robot Trading Net89
Kasus tersebut didalami setelah Polri menerima sebanyak 15 laporan dari korban investasi bodong Robot Trading Net89.

Sejumlah uang gepokan dari Rp50 ribu dan Rp100 ribu dipajang bejejer terbungkus dalam kantong plastik di lobby Bareskrim Mabes Polri Pada Rabu (22/1). Dari jejeran uang tersebut dilabeli barang bukti sitaan uang senilai Rp52,5 miliar.
Bukan hanya uang saja, di halaman Lobby Gedung Bareskrim terparkir lima mobil mewah, salah satunya adalah mobil kelas sport Porsche Carrera berwarna hitam berpadu warna merah.
Uang dan mobil mewah tersebut adalah hasil dari pengungkapan dari kasus investasi bodong robot trading serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp1,5 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari kasus tersebut sebanyak 14 orang dan 1 korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus tersebut didalami setelah Polri menerima sebanyak 15 laporan dari korban investasi bodong Robot Trading Net89.
"Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup terhadap terlapor yang kita tetapkan menjadi 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dan satu koporasi yaitu PT SMI," kata Helfi di Mabes Polri, Rabu (22/1).
Daftar Tersangka

Mereka adalah inisial ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan RI yang telah dilakukan penahanan. Lalu dua orang lainnya yakni BS dan IR tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan mereka.
Lebih lanjut, untuk tersangka AA, LSH, dan TL saat ini masih dalam pengejaran.
"Sementara yang tida orang masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice kita bekerja sama dengan divisi hubInter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," tegas Helfi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 105 dan atau pasal 106 undang-undang nomor 11 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP