Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022
Bareskrim Polri menangkap buronan kasus robot trading Viral Blast bernama Putra Wibowo (PW).
Pelaku Kasus Robot Trading Viral Blast itu lari bersama istri WN Thailand.
Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022
Bareskrim Polri menangkap buronan kasus robot trading Viral Blast bernama Putra Wibowo (PW). Putra yang dijemput di Bangkok, Thailand itu tiba di Jakarta pada Jumat (26/1) malam.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dit Tipideksus," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Penjemputan Putra ini dilakukan setelah Imigrsi Bangkok melakukan koordinasi dengan atase Kepolisian Indonesia di Bangkok dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.Kemudian, pihaknya bersama tim Interpol Div Hubinter langsung melakukan penjemputan terhadap Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. Putra diketahui telah overstay atau sudah melewati batas waktu izin tinggal.
"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok-Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena, dia menjadi DPO di Tipideksus Bareskrim,"
jelasnya.
merdeka.com
Sementara itu, Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menyebut, Putra tinggal di Thailand bersama dengan istrinya yang berasal dari Thailand. Selama pelarian, Putra hidup ditanggung oleh sang istri.
"Jadi istrinya itu orang Thailand, istrinya WN THailand. Jadi yang satu kan memang tidak bekerja, jadi memang selama ini bersembunyi di sana, jadi enggak pekerjaan di sana," ujarnya.
Deo menambahkan, polisi juga bakal memeriksa istri Putra Wibowo setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Jadi saat ini yang bersangkutan masih kita proses untuk melengkapi atau meminta pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan di Indonesia," ungkapnya.
"(Peluang istri diperiksa) Masih kita lihat posisinya. Karena yang kita buktikan adalah tindak pidana asal di sini dan TPPU,"
tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 UU perdagangan. "Pasal 378 dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.