8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Para pelaku ini terlibat membantu pelarian dan pemalsuan identitas Chaowalit Thongduan.
8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Polisi mengungkapkan, sebanyak 8 WNI diduga membantu buronan nomor satu Thailand Chaowalit Thongduan. Para pelaku ini terlibat membantu pelarian dan pemalsuan identitas Chaowalit selama di Indonesia.
"Ada 8 WNI yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan identitas serta cara bagaimana buronan bertahan hidup selama berada di Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat jumpa pers, Minggu (2/6).
Wahyu mengatakan, 8 WNI itu punya latarbelakang pekerjaan berbeda. Mereka adalah T sebagai sopir Grab; W pegawai konter hp; A sopir Gocar; SA teman kencan; EA teman dari SA; TA agen BRIlink; ES sewa kapal (membantu Chaowalit Thongduan masuk ke Indonesia); dan SR sopir taksi.
"Delapan orang tersebut ada yang berprofesi sebagai driver ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, pemilik jasa sewa kapal, dan juga teman buronan selama dalam pelarian di Indonesia," ucapnya.
Jenderal Bintang tiga tersebut hanya menyebutkan seorang WNI inisial FS yang diduga terlibat mempersiapkan identitas palsu Chaowalit Thongduan untuk mengganti nama menjadi Sulaiman.
"Sampai di Indonesia ada WNI inisial FS yang sebelumnya sudah dikenalkan di Thailand untuk membantu buronan membuat identitas palsu sebagai WNI dengan nama Sulaiman,” ujarnya.
“Identitas palsu tersebut berupa ktp, kk, dan akte kelahiran sebagai penduduk Aceh Timur. Untuk para pelaku ini masih dalam pencarian,” tambah Wahyu.
Chaowalit Thongduang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah itu, Polri melakukan proses ekstradisi atau pemulangan tersangka buronan nomor satu, Chaowalit Thongduan ke Thailand.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.
Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.