Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Dengan UU Perampasan Aset, KPK akan lebih mudah memiskinkan para koruptor.
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden RI terpilih 2024-2029 nanti mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dengan UU Perampasan Aset, KPK akan lebih mudah memiskinkan para koruptor.
"Itu merupakan tantangan bagi kita semua, ke depan siapa pun terpilih, nanti harapan kami dari KPK segera disahkan undang-undang perampasan aset hasil dari tindak pidana, satu di antaranya adalah korupsi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/12).
Ali mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, pemenjaraan bukan hal yang ditakutkan para koruptor. Namun upaya memiskinkan para koruptor bisa jadi efek jera bagi penyelenggara negara yang korup.
"Yang sering sampaikan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai efek jeranya bukan hanya memenjarakan, tapi kemudian memiskan para koruptor itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami," kata Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya sejauh ini tetap berusaha memiskinkan koruptor meski RUU Perampasan Aset belum disahkan. Salah satunya dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekali pun hari ini undang-undang itu belum disahkan, kami selalu menerapkan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Hampir seluruh perkara KPK tentu kami upayakan mengoptimalkan dengan TPPU-nya," Ali menandaskan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia menekankan pentingnya UU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
kata Jokowi.