Muhadjir Sebut Tak Mau Pemain Judi Hanya Dihukum Ringan
Karena saat ini pelaku judi online hanya dihukum kurungan badan paling lama 3 bulan.
Karena saat ini pelaku judi online hanya dihukum kurungan badan paling lama 3 bulan.
Muhadjir Sebut Tak Mau Pemain Judi Hanya Dihukum Ringan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menginginkan, tindakan tegas terhadap pemain atau pelaku judi online. Alasannya karena ini bisa memberikan dampak negatif terhadap kehidupan keluarga mereka.
Mengingat praktik tersebut masih masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Dengan pidana penjara atau kurungan badan paling lama 3 bulan.
“Selama ini kan (pemain judi online) dianggap tipiring saja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan,” kata Muhadjir di Jakarta, Senin (17/6).
Muhadjir mendesak aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku judi online dengan pasal yang lebih berat. Apalagi terhadap pelaku telah membuat keluarganya kehilangan harta benda.
“Sekarang harus tegas, itu apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” tegasnya.
Bansos Bukan untuk Pelaku Judi Online
Muhadjir menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujarnya.
Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.
Muhadjir menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia.