Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Gali Lubang Tutup Lubang Bikin Hidup Sengsara Tak Tenang
Fenomena 'lingkaran setan' praktik judi online dan pinjaman online.
Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini tengah menjadi masalah serius yang harus dihadapi di era digital seperti saat ini. Sebab jika dibiarkan, hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Ketika seseorang sudah kecanduan judi online, maka dia akan berupaya mencari sumber dana cepat. Salah satu langkah instan yang bisa dilakukan adalah melalui pinjaman online.
-
Apa saja dampak buruk judi online? Selain itu, maraknya judi online juga membawa dampak buruk bagi keuangan masyarakat.Sehingga, kehadiran judi online di Indonesia harus segera dibasmi.
-
Apa dampak negatif dari judi online? Lebih lanjut, meskipun gangguan mental juga dapat menyebabkan masalah perjudian, yang mana perjudian berlebihan dapat menyebabkan masalah lain.
-
Siapa yang terdampak buruk dari judi online? Judi online menjadi perhatian publik karena dampak buruk yang ditimbulkan telah menyasar berbagai kelompok.
-
Dimana judi online berdampak negatif terhadap ekonomi? Mengutip laporan The Guardian pada September 2024, Menteri Inggris didesak untuk menaikkan pajak pada industri judi online bernilai miliaran poundsterling. Desakan ini bermula dari sebuah laporan yang mengklaim bahwa sektor ini berdampak negatif terhadap perekonomian Inggris.
-
Apa dampak judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
Biasanya, bisnis pinjol juga akan mematok bunga tinggi yang membuat para peminjamnya akan kesulitan membayar. Alhasil langkah tersebut justru menambah masalah baru bagi para peminjam.
Saat merasa terdesak, mereka lalu akan menghalalkan segala cara guna bisa menutupi pinjaman. Salah satunya dengan melakukan metode 'gali lubang tutup lubang'. Fenomena tersebut tentunya akan menjadi lingkaran setan yang terus berulang yang merugikan masyarakat.
Melihat hal itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjol.
Sekretariat PASTI Hudiyanto menjelaskan, pihak tersebut biasanya menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
Mereka menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.
"Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru," ujar Hudiyanto dikutip dari Liputan6, Rabu (6/11/2024).
Oleh karena itu, Satgas PASTI meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.
Diimbau jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Indonesia Darurat Judol dan Pinjol
Melansir dari laman yankes.kemkes, hasil survei menyebut jika Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia mencapai 201.122 orang.
Satgas PASTI pada periode Agustus s.d. September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujar Hudiyanto.
Hingga kini, Satgas PASTI terus melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahaya Kecanduan Judol dan Pinjol
Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI.
Kondisi tersebut merupakan gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.
Dampak Kecanduan Judi
Dampak dari kecanduan judi /pathological gambling sangat banyak dan luas, seperti:
1. Masalah Keuangan
Seseorang yang kecanduan berjudi jelas akan mengalami kerugian secara finansial yang sangat besar. Mereka mungkin berpikir jika berjudi akan memberikan keuntungan. Namun, hal itu sebenarnya sebaliknya.
Kerugian finansial bahkan bisa terjadi sampai pada kebangkrutan karena habisnya tabungan dan aset untuk berjudi atau untuk membayar hutang akibat pinjaman yang dilakukan untuk modal berjudi.
2. Masalah Mental Emosional
Banyak sekali gangguan mental emosional dan psikologis yang dapat muncul akibat kecanduan judi, seperti gangguan ansietas (cemas), gangguan depresi, gangguan psikotik sampai tindakan mengakhiri hidup (suicide).
3. Masalah Relasi dan Sosial
Hubungan dalam keluarga menjadi terganggu dan rusak, banyak terjadi konflik, krisis kepercayaan dan relasi sosial yang menjadi sangat kurang karena lebih banyak melakukan isolasi sosial dan sibuk dengan perilaku berjudinya.
4. Masalah Hukum
Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal karena sulit menahan dorongan perilaku berjudi bahkan tidak jarang melakukan perilaku kekerasan yang merupakan dampak dari kecanduan judi yang dialami.