Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor hasil curian, berikut sajam berbentuk pistol yang dibawa pelaku.
Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Dihajar Massa
Seorang pelaku curanmor di Lumajang, Jawa Timur, babak belur dihajar massa pada Sabtu (09/03/2024). Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor hasil curian, berikut sajam berbentuk pistol yang dibawa pelaku.
Isman (35) dan Mukin (33), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, ini babak belur setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Irja (26), seorang kurir paket asal Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Kejadian itu bermula saat korban tengah mengantar paket di Desa Klampok Arum, Kecamatan Tekung, Lumajang. Saat hendak masuk mengantar paket, motor korban yang terparkir di gang kemudian dibobol pelaku menggunakan kunci T.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri kemudian melakukan pengejaran sambil meneriaki maling ke arah pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban membantu mengadang para pelaku, hingga akhirnya berhasil keduanya berhasil ditangkap di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan. Warga dan korban yang geram spontan menghajar kedua pelaku hingga babak belur.
“Saya pas markir di depan warung sini. Lalu melihat ramai-ramai dari timur. Nah pelaku salah satu pelaku kini tertangkap di depan sini. Satunya lagi tertangkap di dekat sungai,” kata Bagong, salah seorang saksi mata.
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita senjata tajam yang berbentuk pistol tersebut.
“Sementara akan kami interogasi kedua pelaku. Kami juga amankan sajam yang berbentuk senpi,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim
Atas kejahatan tersebut, kedua pelaku pencurian sepeda motor ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.