Suami Istri di Pekalongan Curi 12 Motor, Targetnya Pasar Malam
Pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AJ (39) mengajak istrinya I, warga Desa Pagimenganmas Kabupaten Pekalongan beraksi mencuri motor dengan sasaran pemilik lengah memakirkan motornya di tempat keramaian.
"Cuma sekali saya ngajaknya. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, buat kebutuhan anak. Biasanya sasaran pencurian seperti pasar malam atau kegiatan besar," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai petani itu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko mengatakan pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengembangan pasutri ini memetik motor di beberapa wilayah.
"Aksinya Batang dan Pekalongan dan sekitarnya yang sudah teridentifikasi. Dan masih terus kami kembangkan," kata Prayudha Widiatmoko, Rabu (2/10).
Dalam aksinya pasangan suami istri tersebut memilih berputar-putar dahulu menggunakan motor sembari menentukan target.
Ketika mengetahui ada target motor yang sedang terpakir di tempat keramaian atau pasar malam, sasaran utama para pelaku adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan sistem pengaman kunci ganda.
"Saat pemilik kendaraan lengah, mereka akan dengan mudah mencuri kendaraan dengan kunci T yang dimodifikasi untuk memaksa lubang kunci kendaraan berputar," jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, mengingat masih ada beberapa TKP yang belum terungkap sepenuhnya. Tersangka masih lupa-lupa ingat tentang lokasi lainnya, namun pihak kepolisian akan terus menggali informasi untuk mengungkap lebih banyak kejadian serupa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka masih ingat-ingat lupa mengenai beberapa TKP, semakin banyak informasi yang kami dapatkan, semakin banyak kendaraan yang bisa dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa motor hasil curian dan alat kunci T. "Para pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kapolres.