Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pringsewu Lampung, Korbannya Para Petani di Sawah
Tim gabungan Polres Pringsewu berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.
Tim gabungan dari Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, Lampung.
Dalam operasi ini, empat orang pelaku ditangkap, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan, kelompok ini terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Halim Perdana Kusuma, seorang warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara.
Pencurian tersebut berlangsung pada hari Minggu (22/9) saat korban sedang bekerja di sawah dan meninggalkan sepeda motornya beserta ponselnya.
"Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah Asrorudin alias Ansor (40) dan Aan Saputra (30), keduanya berasal dari Lampung Tengah dan merupakan residivis dalam kasus serupa," ungkap AKBP M. Yunnus pada Senin (30/9/2024).
Ditangkap di Rumah Kontrakan
Asrorudin ditangkap di rumah kontrakannya di Sukoharjo pada Rabu (25/9/2024), dan polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y12 serta tiga sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan informasi dari Asrorudin, pihak kepolisian kemudian menangkap Aan Saputra di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Kamis (26/9).
Dari penangkapan Aan, polisi menemukan satu sepeda motor dan kunci leter T.
"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali pencurian, 12 di Pringsewu dan satu di Pesawaran," jelasnya.
M. Yunnus menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap dua penadah dari hasil curian tersebut.
Kedua penadah itu adalah Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, yang ditangkap di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. "Deska ditangkap pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari Deska, kami menyita tiga sepeda motor tanpa dokumen. Sedangkan Dicky ditangkap dengan dua sepeda motor, termasuk sepeda motor milik Halim Perdana Kusuma," tuturnya.
Terancam Penjara 7 Tahun
Selain menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, pihak kepolisian juga berhasil menemukan 21 unit sepeda motor tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo, daerah setempat.
"Dalam penyidikan ini, kami berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha Aerox, dan Suzuki Satria FU," jelasnya.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Pagelaran. Dua tersangka utama dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu 7 tahun penjara," tambahnya.