Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap
Dari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kerugian ekonomi ratusan miliar. Pengungkapan jaringan penggelapan motor ini dilakukan setelah proses penyidikan sesuai Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/38/I/ 2024/SPKT/Bareskrim Polri 29 Januari 2024.
"Mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7).
Daftar Tersangka
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka di antaranya; NT selaku debitur; ATH selaku debitur; WRJ selaku penadah; HS selaku penadah; FI selaku perantara (pencari penadah); HM selaku perantara (pencari debitur); dan WS selaku eksportir.
Kemudian, dari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor. Hasil pemeriksaan riwayat transaksi bisnis ilegal ini mencapai kurang lebih 20.000 unit motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung. Adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ujar Djuhandani.
Sementara kronologi pengungkapan kasus penggelapan motor ini berawal dari informasi gudang yang menampung ratusan motor tidak memiliki dokumen untuk diekspor ke pelbagai negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dari pengungkapan itu didapat salah satu gudang di daerah Kelapa Gading yang dikelola tersangka WS. Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan dua gudang lain dikelola tersangka WRJ dan satu gudang oleh H.
“Selanjutnya Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak BEA dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri,” tutur Djuhandani.
Modus Tersangka
Ratusan ribu motor yang tersimpan dalam gudang itu didapat dari tersangka ATH NT, HM, FI yang melakukan pemesanan kendaraan bermotor dengan memakai data orang lain untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa. Dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.
"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara. Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah,” tambah Djuhandani.
Berdasarkan aksi kejahatan ini, terungkap jika ratusan ribu unit motor itu rencananya akan diekspor oleh para tersangka ke pelbagai negara yang telah ada pembelinya seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai), Divhubinter polri untuk bekerjasama dengan kedutaan besar 5 negara Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria untuk dilakukan pengembangan,” jelas Djuhandani.
Akibat kejahatan sindikat ini turut memberikan dampak kerugian pada leasing mencapai Rp876 miliar. Lalu, untuk akumulasi pajak, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp49,5 miliar.
“Kepada seluruh masyarakat indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat adanya tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor di lingkungan anda,” tutur Djuhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.