Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat penadah dan penjual mobil bodong di Kabupaten Pati terbongkar. Lima anggota kelompok yang disebut Lengek Squad ini ditangkap polisi.
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Lengek Skuad ini diketahui sudah beraksi sejak 2017 lalu.
"Modus para pelaku melakukan dengan cara membeli mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya. Pelaku ini membeli mobil di Jabar, Jatim, Banten dan dikumpulkan di Pati. Kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasar tanpa dokumen yang lengkap. Sudah enam tahun aksinya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (9/1).
Para pelaku yang ditangkap yakni AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara.
Kelimanya ditangkap setelah adanya aduan dari Asosiasi Leasing Indonesia yang merasa dirugikan. "Mereka kita tangkap di akhir tahun 2023 di Pati. Dan 20 barang bukti mobil berbagai merek kita sita," ungkapnya.
Anggota Lengek Squad diketahui saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan bulanan. "Jadi mereka tawarkan mobil dengan harga yang murah jauh di bawah pasaran. Ini banyak yang dirugikan coorporate perusahaan-perusahaan leasing," ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, pelaku menjual mobil bodong melalui media sosial dan mengambil margin keuntungan tinggi.
"Misal, Pajero (dibeli) harga Rp180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar 30 juta," kata Johanson.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran, apalagi jika tidak dilengkapi surat-surat yang sah
"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para pelaku. Petugas mendalami apakah ada kelompok lain yang berafiliasi dengan kelompok ini.
"Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.