![10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720182099360-ltsuf.jpeg)
![10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720182099360-ltsuf.jpeg)
IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinganya akibat tindak penganiayaan yang dialaminya. Dia kini berupaya mendapatkan keadilan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, LBH Bali mendapatkan pengaduan dari IWS yang mendapatkan tindakan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung, pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.
"(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).
Dia menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan dan penyekapan IWS dilakukan pada tanggal 26 Mei 2024. Saat itu, ada sepuluh oknum personil kepolisian Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaannya.
Saat polisi datang ke rumahnya, IWS tengah berada di luar.
Istrinya sempat menanyakan maksud kedatangan para petugas kepolisian itu. Tetapi, mereka meminta agar wanita itu tidak banyak bertanya dan meminta agar IWS segera pulang.
Kemudian, di tanggal yang sama sekira pukul 20.00 Wita, ketika
IWS sampai di rumah, seketika dia disergap lalu dibawa ke sejumlah tempat yang bukan merupakan kantor kepolisian.
Selain itu, diduga ponsel IWS dan lima mobil disita pihak kepolisian. Dua di antara lima kendaraan itu milik IWS, sedangkan tiga lainnya milik temannya yang sedang dalam proses penjualan.
Selain itu, IWS ditahan selama hampir tiga hari, sejak tanggal 26 hingga 28 Mei 2024 di salah satu rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
IWS diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kaburs atu unit mobil merek Pajero yang sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung, Bali. Namun, dia mengaku tidak mengetahui
keberadaan mobil tersebut.
Dalam proses interogasi, IWS mengaku mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan dengan tangan kosong, menggunakan botol air mineral berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir.
Pukulan itu dilakukan berulang ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.
Selama proses penganiayaan, tangan IWS juga diborgol, pakaiannya dilucuti, dan matannya ditutup dengan plester putih berlapis hingga tidak bisa melihat. IWS juga mengaku sempat diancam akan ditembak.
"Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 Wita," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2024, IWS telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Bali. Menurutnya, sejak awal petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya 3 bulan pidana penjara.
Rezky juga menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi
pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
"Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945," ujarnya.
IWS bercerita awalnya dia berkenalan dengan seseorang berinisial MT. Beberapa hari setelahnya, MT ingin menggadaikan mobil Pajero melalui perantara IWS.
Lalu, IWS kemudian mengenalkan MT dengan DK yang mampu mendanai penggadaian itu. Mobil akhirnya dapat digadaikan.
Setelah memeriksa seorang pembuat STNK palsu, polisi mendapati STNK palsu dari mobil Pajero milik MT.
Selanjutnya, polisi lantas memeriksa MT dan melakukan pengembangan sampai memeriksa IWS. Polisi sempat menemui IWS di rumah yang ada di Kota Denpasar untuk memintai keterangan mengenai keberadaan mobil Pajero.
Namun setelah diinterogasi, IWS direncanakan dibawa ke Mapolres Klungkung oleh 10 orang yang diduga personel polisi berpakaian sipil. Namun, IWS tidak dibawa ke sana, melainkan ke satu rumah.
"Saya disekap tiga hari mula tanggal 26 sampai 28 (Mei 2024), tiga hari dua malam tapi dipukuli hari itu saja (tanggal 27 dini hari),” kata IWS di Kantor LBH Bali.
Setelahnya, IWS baru dikembalikan ke rumahnya pada Selasa (28/5) setelah diajak melakukan pengembangan di daerah Padangsambian, Denpasar. "Jam 8 malam saya dipulangkan," ujarnya.
Sementara, Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan awalnya membantah peristiwa pemukulan yang terjadi kepada IWS.
"Sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan Itu (peristiwa pemukulan terhadap IWS) tidak benar,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/6) lalu.
Namun terbaru, Kombes Jansen mengkonfirmasi jika dia membenarkan laporan kasus itu masih didalami oleh Propam Polda Bali. "Masih didalami oleh Propam Polda Bali," kata Kombes Jansen, Jumat (5/7).
Polda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaArya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.
Baca SelengkapnyaBegini momen unik seorang anggota polisi yang dicap 'jenderal bintang 4' meski baru dilantik.
Baca SelengkapnyaAP menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan sang suami.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca Selengkapnya