Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran
Dia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat pertemuan sebelumnya, AS dan CA ternyata kecewa dengan korban.
Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran
Seorang remaja inisial RJ (19) menjadi korban penyekapan oleh dua orang pria. Dia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus penyekapan berhasil dibongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Sampai akhirnya, polisi menangkap dua tersangka inisial AS (34) dan CA (29).
"Berhasil diungkap Polres Metro Jakpus TKP wilayah Kemayoran, dengan mengamankan 2 tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto, dikutip Selasa (21/5).
merdeka.com
AS ditangkap di lobi apartemen, dan CA ditangkap setelah hendak melarikan diri di stasiun Gambir. Dari hasil pemeriksaan terungkaplah modus dari dua pelaku yang ternyata memang ingin mengambil harta dan uang milik korban RJ.
"Modusnya adalah mencuri HP, dan uang yang dimiliki korban. Kemudian mereka mempersiapkan peralatan berupa tali dan lakban," ujarnya.
Usut punya usut, ternyata RJ merupakan wanita open booking online (BO) atau PSK yang sudah beberapa kali dipesan oleh dua tersangka. Namun saat pertemuan sebelumnya, AS dan CA ternyata kecewa dengan korban.
"Tersangka ini sudah kenal dengan korban. Kenalnya juga dengan hal yang sama, open BO, gitu. Dari runut pertama, kemudian dia kecewa, lalu runut kedua, kejadian," ujarnya.
"Begitu mereka berniat untuk mencuri HP dan uang dengan menyiapkan lakban dan tali. Kecewanya dari hasil pemeriksaan adalah terkait dengan pembayaran," tambah dia.
Kekecewaan pembayaran itu, gara-gara RJ saat pertemuan pertama sempat meminta tambahan Rp100 ribu dari harga yang sebelumnya disepakati Rp400 ribu. Sejak itulah yang membuat dua tersangka murka, sehingga sudah berniat menyekap korban untuk diambil barang dan hartanya.
“Tidak ada (niat membunuh), mereka mau mengambil HP dan uangnya karena kesal yang order pertama, dibilangnya kurang. Kesal, kemudian order kembali. Karena terdesak, (akibat korban minta uang lebih) Rp100 ribu yang diminta lebih si korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
merdeka.com