Polisi Bongkar Dua Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur di Apartemen Jakut, Tujuh Orang jadi Tersangka
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi ini.

Kepolisian membongkar dua sindikat berbeda kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi ini.
"Kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (4/2).
Sindikat Pertama
Sindikat pertama beroperasi di lantai 18 apartemen dengan total tiga tersangka yakni HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16) ditangkap kpolisian. Para tersangka memiliki peran mulai dari atau sebagai muncikari hingga bendahara.
Tersangka HB berperan sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka berinisial AA sebagai joki dan bendahara mengumpulkan uang hasil prostitusi.
"Lalu inisal MAS perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban," kata Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim.
Sindikat Kedua
Sementara itu, untuk sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen yang sama. Total empat tersangka ditangkap yaitu pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15) dan wanita LA (15), yang berperan sebagai muncikari hingga bendahara.
"FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AP perannya yang menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban," kata Kiki.
Kemudian tersangka berinisial EF berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan tersangka berinisial LA berperan menjemput dan mengantar tamu.
Meski beroperasi dalam satu tempat, para terduga pelaku ini tidak saling mengenal. Namun, mereka sama-sama tahu ada sindikat lain yang bermain di apartemen tersebut.
"Tempatnya sama apartemennya, tapi beda unit beda lantai. Bukan kenal, tapi saling tahu kalau ada pemain juga di situ," kata dia.
PSK Dibayar Rp50 Ribu
Kendati demikian, kepolisian menyebut para tersangka dengan korban saling kenal. Korban hanya diberi Rp50 ribu sekali melayani pria hidung belang.
"Iya saling kenal mereka ini (muncikari dan korban), teman main. Iya (teman tongkrongan), teman main merekam tersangka ini kan ada beberapa orang," kata Kiki.
"Ada yang kenal temannya pernah open BO (booking out), dia rekrut lah mau enggak ikut sama kita. Minimal mereka (korban) dapat Rp50 ribu per klien," sambung Kiki.
Layani 30 Pria
Ternyata, bayaran tersebut baru akan diberikan usai korban melayani 30 pria hidung belang. Lalu, untuk total upah yang diterima korban yakni Rp1,5 juta.
"Uang akan diberikan kepada korban apabila sudah mencapai target 30 tamu sebesar Rp1,5 juta," pungkasnya.
Akibat kasus ini, para terduga pelaku yang berusia dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. Sementara, untuk yang berusia di bawah umur telah dititipkan ke kantor badan lapas Kemensos.
Pemilik Apartemen Diperiksa Polisi
Kepolisian bakal memeriksa pemilik unit apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, buntut dugaan praktik prostitusi online yang libatkan anak di bawah umur.
Dalam proses penggerebekan, ketujuh orang tersangka, dari dua kelompok berbeda memanfaatkan kamar unit apartemen Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL.
"Betul akan kami panggil pemilik apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dihubungi, Selasa (4/2).
Kiki mengatakan, ketujuh orang tersangka telah menjalankan praktik prostitusi selama kurung waktu tiga bulan terakhir. Pengakuanya, mereka menyewa secara harian kepada pemilik unit apartemen.
"Dari hasil pemeriksaan sewa harian," ujar dia.
Selain pemilik apartemen, Kiki mengatakan, akan melayangkan panggilan kepada pihak sekuriti apartemen. Hal ini, kata dia guna mengembangkan kasus ini.
"Betul kita juga akan memeriksa pihak manajemen sekuriti dari apartemen tersebut. (Untuk pembiaran) itu kita belum bisa menyimpulkan, kita masih harus ambil keterangan dulu dari pihak manajemennya," ujar dia.
Sementara itu, sebagai langkah antisipasi dari kepolisian akan koordinasi dengan pihak manajemen apartemen untuk meningkatkan pengawasan.
"Apabila ada indikasi praktik prostitusi, seperti tamu yang berganti ganti ataupun kegiatan tidak wajar lainnya dilaporkan," ujar dia.