Kasus Pemuda Disekap Berbulan-bulan dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Ternyata Dipicu Utang Piutang
Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Kasus Pemuda Disekap Berbulan-bulan dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Ternyata Dipicu Utang Piutang
Polisi masih menyelidiki Kasus dugaan penyekapan dialami seorang pemuda berinisial MRR (23). Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Duren Sawit, namun kini penanganannya diambil alih Polres Metro Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polres Metro Jaktim telah menarik laporan polisi atas nama MRR. Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
"Polres Metro Jakarta Timur telah menarik laporan polisi dari Polsek Duren Sawit tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana diatur Pasal 33 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/6).
Kronologi Penyekapan
Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil. Ketika itu, korban mengakui menggunakan uang milik H pada Oktober 2023.
Namun, korban tak kunjung membayar hingga berujung pada penyekapan. Ade Ary menyebut, penyekapan terjadi pada 19 Februari 2024 hingga 30 Mei 2024.
"Pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami laporan tersebut. Ade belum berbicara secara gamblang mengenai kasus ini.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan korban atau pelapor, sampai saat ini terus didalami," ucap dia.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Armunanto membenarkan kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan ini diduga akibat persoalan utang.
"Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku,” kata Armunanto.
Pengakuan Korban
ebelumnya, bisnis jual beli mobil berujung tragis. Seorang pria Inisial MRR (23) disekap selama berbulan-bulan di sebuah cafe Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selama disekap, korban diduga dianiaya secara sadis dan membabi buta. Akibat kejadian itu, tubuh korban penuh dengan luka dan bahkan mengalami gangguan psikologis.
Paman korban, Yusman menceritakan, kejadian ini berawal dari kerja sama jual beli mobil antara keponakannya, MRR (23) dengan seorang yang sudah berlangsung sejak September 2023.
"Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja," ujar Yusman saat dihubungi, Sabtu (6/7).
Ketika itu, lanjut dia, ada suatu masalah atau dikenal dengan istilah wanprestasi pada akhir tahun 2023. Sehingga, kata Yusman, salah satu pihak emosi.
"Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucap Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor H menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
"Disekap, disiksa dan di-plonco," papar Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di Cafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," ucap dia.
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol, bahkan sampai disudut mengunakan arang rokok. Tercatat, kata Yusman, ada dua puluh titik di bagian tubuhnya.
"Bagian paha, punggung, di bagian k*elami* dikasih korek api, lubang vital di kasih bubuk cabe," terang dia.
Padahal, kata Yusman, keponakan punya itikad baik untuk mencicil kerugian hingga lunas. Terbukti, dari total kerugian Rp300 jutaan kini tinggal Rp176 juta.
"Ada bukti transaksinya sudah dibalikan segini, segini ada rinciannya sudah kami berikan bukti ke polisi," ucap Yusman.
Namun, di sini, terlapor H mungkin ingin keponakan cepat melunasi.
"Akhirnya ya gini lah dianiaya, disekap," kata Yusman.
Yusman mengatakan, orang tua korban sama sekali tidak mengetahui penyekapan ini. Karena selama ini, korban tinggal di sekitar situ.
Penyiksaan ini terbongkar usai korban berhasil melarikan diri pada 1 Juni 2024. Karena korban tak kuat menahan penyiksaan. Korban kemudian menceritakan ke orang tuanya.
"Mereka bersama-sama membuat laporan polisi ke Polsek Duren Sawit. Pihak kepolisian telah mendalami laporan ini," papar Yusman.
Yusman menyebut, sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pelapor, saksi mahkota, hingga saksi kunci. Korban pun, kata dia, telah menjalani visum sebagai salah satu upaya untuk membuktikan adanya penganiayaan tersebut.
Saat ini, orang tua dari MRR telah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan akan dilaksankan sebagai saksi pada Sabtu ini (6/7/2024).
Yusman mengatakan, proses penyelidikan terkesan lamban. Menurut dia, bukan tanpa sebab. Terlapor dalam kasus ini tergolong bukan orang sembarangan. Dia mengetahui hal itu setelah mendengar langsung pengakuan dari salah satu anggota kepolisian.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam penanganan medis. Yusman menyebut, korban harus menjalani perawatan jangka panjang akibat penganiayaan yang diterima.
"Jadi si anak (korban) ini kejiwaan terganggu, trauma. Sarafnya harus ada pemulihan karena kepala dihantam pakai tabung gas 3 kilogram," ucap dia.
Yusman mengatakan, korban dan pihak keluarga diungsikan ke tempat aman semenjak proses ini ditangani kepolisian.
"Orangtuanya pindah enggak di rumah, karena beberapa kali ada orang-orang yang melakukan intimidasi, datang ramai-ramai ke rumah orangtuanya di Bintara Bekasi pada saat pelaporan ke polisi," tandas dia