Babak Baru Kasus Pemuda Disekap dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Babak Baru Kasus Pemuda Disekap dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan seorang pemuda di kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur berbuntut panjang. Terduga pelaku kini melaporkan balik korban berinisial MRR (23) ke kepolisian.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (15/7).
Alasan Lapor Balik
Menurut Nicolas, alasan terduga pelaku melaporkan balik karena korban dianggap menyebarkan hoaks terkait dugaan penggelapan dana.
"Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor. Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujar Nicolas.
Masih Diselidiki Polisi
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
"Ya pasti (terlapor) kita akan periksa, tapi harus bertahap. Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor," tutur Nicolas.
Penyebab Penyekapan
Polisi sebelumnya menyelidiki kasus dugaan seorang pemuda disekap puluhan orang selama tiga bulan di kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dugaan penyekapan dan penganiayaan itu dipicu utang piutang yang dilaporkan korban ke Polsek Duren Sawit dan diambil alih Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7).
Kepolisian menjelaskan kronologi kasus tersebut. Semula, MRRP selaku pelapor tidak mampu mengembalikan uang kepada H selaku terlapor. Korban kemudian disekap selama tiga bulan oleh beberapa orang.
“Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata Ade Ary.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan penyekapan dengan penganiayaan ini dari keterangan awal diduga akibat persoalan utang yang dimiliki korban.
"Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean.