Dituduh Curi Uang, Bocah di Tangerang Disetrum 4 Pemuda hingga Dipaksa Minum Miras
Aksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
MR (10), menjadi korban penganiayaan dan perundungan sejumlah orang di gudang penggilingan padi kawasan Desa Muncang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Dari video viral yang diunggah di media sosial memperlihatkan jika korban MR, dianiaya dengan cara keji oleh beberapa orang dewasa. Penganiayaan terhadap MR dilakukan dengan cara mendudukkan korban di kursi dan mengikat bagian tangan yang diletakan di belakang badan MR.
Tak hanya itu, MR diduga juga disetrum dan dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepolisian telah mengamankan empat terduga pelaku dalam peristiwa dugaan penganiayaan dan persekusi terhadap MR.
"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Arief dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Adapun empat terduga pelaku berinisial C, J, S dan T yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan penganiayaan dan persekusi yang terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 15.34 WIB.
Diterangkan Kasat Reskrim jika peristiwa penganiayaan dan persekusi terhadap korban diduga dilakukan akibat pelaku berinisial C yang merasa kehilangan uang senilai Rp700 ribu. Lalu terungkap bahwa korban MR yang diduga melakukan pencurian uang tersangka C. Kemudian, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“(Kemudian) korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," kata Arief.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggung. Setelah itu, korban melaporkan penganiayaan yang dia alami ke orangtuanya dan dilaporkan orang tua korban ke Kepolisian.
"Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP. Saat ini telah dilakukan penahanan,” tandas Arief.