Jogja Darurat Sampah, Pakar UGM Usulkan Perda Ini
Kondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.
Kondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.
Jogja Darurat Sampah, Pakar UGM Usulkan Perda Ini
Kondisi pembuangan sampah di kawasan Jogja, terutama di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta semakin mengkhawatirkan usai Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup sementara.
Hal ini dipahami betul oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Mohammad Pramono Hadi. Ia mengusulkan penyusunan perda terkait pengelolaan sampah berbayar sesuai dengan berat atau tonase di DIY.
Ia mengatakan bahwa penerapan regulasi itu akan membantu mengurangi beban sekaligus mengompensasi pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Dengan begitu pula masyarakat akan membayar jasa pembuangan sampah sesuai berat timbangan sampah yang dibuang Makin berat sampah yang dibuang maka akan semakin mahal biaya jasanya. Sementara makin ringan sampah maka biayanya semakin murah.
Menurut Pranomo, peraturan tersebut akan membuat masyarakat mau memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri sehingga yang dibuang dan sampai di TPA Piyungan hanya residu. “Karena dari situ masyarakat akan berpikir bagaimana cara mengurangi berat timbangan sampai sampah tadi,” kata Pramono dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan biaya sampah yang dibayar masyarakat sebagian dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan serta operasional teknologi pengelolaan sampah secara mekanik di tingkat hilir atau di TPA Regional Piyungan. “Yang mampu membayar lebih banyak karena tidak sempat mengelola sampahnya sendiri tidak masalah karena dapat membantu pembiayaan pengelolaan sampah di tingkat hilir,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan dengan adanya teknologi itu, sampah yang terkumpul di Piyungan sebanyak 600 ton per hari dapat dikelola dengan cara dicacah, dikompres, dan diangin-anginkan, kemudian dikemas menjadi bahan bakar. Ia meyakini apabila konsep tersebut dapat dibahas oleh Pemda DIY bersama DPRD DIY dan kemudian menjadi Perda, maka akan muncul solusi dari hulu sampai hilir terkait pengelolaan sampah.