MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada sekitar 324 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) yang akan masuk ke MK pada Pilkada Serentak 2024. Oleh sebab itu, MK menggelar simulasi penanganan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, mengatakan prediksi atas ratusan jumlah perkara itu berkaca dari Pilkada sebelumnya. Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
"Kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di Pilkada sebelumnya, kemudian diakumulasi, dipersentasekan, kira-kira dari 545 itu kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani," kata Fajar ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Agustus 2024.
Fajar bilang, jumlah perkara Perselisihan Hasil Pilkada bisa saja bertambah atau berkurang sesuai dinamika yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Dinamika di dalam Pilkada itu sering mengejutkan, apalagi melihat konstelasi politik hari ini yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu Pilkada, itu bisa mempengaruhi jumlah nanti," ucap Fajar.
Selain itu, Fajar menyampaikan tahapan penetapan hasil Pilkada yang berbeda-beda juga menjadi tantangan bagi MK dalam menangani perkara. Tahun ini, kata dia menjadi kali pertama bagi MK menangani perkara PHPkada yang dihelat serentak.
"Kemarin kan serentak, tapi bertahap. Ini pengalaman pertama bagi MK menangani perselisihan hasil Pilkada yang betul-betul serentak," ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut Fajar MK akan berupaya lebih besar untuk menangani perkara PHPkada di Pilkada Serentak 2024. Meski begitu, MK dipastikan siap menjalankan wewenangnya tersebut.
"Kesiapan MK memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih. Tapi kita siapkan itu tadi, 324 itu kita simulasikan dari proses penerimaan permohonan, persidangan, sampai putusan sejauh ini masih aman. Intinya, berapa pun perkara, Insyaallah MK siap karena itu sudah tanggung jawab ataupun kewenangannya MK," kata dia.