Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap perputaran dana terkait Pemilu 2024 mencapai angka Rp80.117.675.256.064,00.
Dia menjelaskan, perputaran dana itu ditemukan selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00 (triliun)," kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menjelaskan, produk tersebut sudah disampaikan kepada beberapa institusi terkait untuk ditindaklanjuti. Dia menyebut, jika 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan dari PPATK telah dikirimkan ke KPK.
"Produk tersebut telah diseminasikan ke beberapa pihak eksternal, yaitu 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikaak kepada BIN," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut satu informasi telah disampaikan PPATK ke TNI dan KPU, serta 39 informasi lainnya ke Bawaslu RI.
Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu.
"Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai Dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," tutur Ivan.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," imbuh dia.