KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sudah ada 20.325 Calon Legislatif (Caleg) atau 99,32 persen telah mendaftarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 20.463. Hal itu berdasarkan data yang diterima KPK per Senin (9/9) kemarin.
"Sebanyak 20.325 dari 20.463 Calon Legislatif (Caleg) terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Pahala mengatakan data laporan Caleg yang telah memasukan LHKPNnya diantaranya DPR RI, DPD, dan DPRD.
"Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum," rinci Pahala.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.
Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Lalu untuk daftar Caleg yang belum melengkapi LHKPN-nya diantaranya kata Pahala yakni di DPR sebanyak 26 laporan, DPD 10 laporan, dan DPRD 209 laporan.
Pahala menghimbau kepada para caleg yang terpilih agar segara melengkapi LHKPN-nya sebelum proses pelantikan 1 Oktober 2024.
"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," tegas Pahala.
Untuk proses penginputan LHKPN para Caleg bisa mengakses situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Untuk setelahnya pihak KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.