VIDEO: Dewas KPK Emosi, Nurul Ghufron Terbukti Salah Tapi Tak Mau Dijatuhi Sanksi
Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nurul Ghufron dijatuhi sanksi ringan dengan teguran, karena terbutki melanggar kode etik. Selain itu, Nurul Ghufron juga akan diberikan sanksi, berupa pemotongan penghasilan.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi. Nurul Ghufron menggunakan kewenangannya, memutasi ASN Kementerian Pertanian, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
Namun Tumpak kesal, karena Nurul Ghufron malah melaporkan Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran pidana. Padahal, Nurul Ghufron yang terbukti melanggar etik.
- Binus Ungkap Detik-Detik Perkelahian RE di Toilet Sekolah, Bantah ada Bully dan Pelcehan
- Geger Dualisme Kadin, Kubu Arsjad Tuding Anindya Bakrie Ketua Ilegal
- Melawat ke NTT, AHY Kenang Getirnya Hidup di Daerah Konflik saat Operasi Seroja
- FOTO: Heboh Sungai Utama di Sao Paulo Brasil Tiba-Tiba Menghijau, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dualisme Kadin, Rosan Roeslani Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketua
Berita Terpopuler
-
Jokowi Target Balikpapan-IKN Tersambung Tol Pertengahan 2025
merdeka.com 13 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Mereka Kompak Pamitan ke Anggota Dewan di Senayan, Ada yang Titip Ini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor
merdeka.com 13 Sep 2024