KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 6.969 Calon Legislatif Terpilih tahun 2024-2029 belum melapor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya. KPK pun memberi ultimatum para caleg tersebut tidak akan dilantik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462 berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari Senin (15/7) kemarin.
"Ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya. Pencantuman harta kekayaan itu juga sebagaimana dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan (LHKPN), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ungkap Tessa.
Untuk batas terkahir pelaporan LHKPN yakni jelang 21 hari pelantikan, sementara untuk pelantikan Anggota DPR RI terpilih dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," tutup Tessa.