KPU Minta Izin Parpol untuk Publikasikan Riwayat Hidup Calon Anggota DPR
Ini akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
Ini akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
KPU Minta Izin Parpol untuk Publikasikan Riwayat Hidup Calon Anggota DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan 9.917 nama daftar calon tetap (DCT) anggota DPR yang akan dipublikasikan pada Sabtu, 4 November 2023 belum disertai daftar riwayat hidup. Pasalnya, KPU akan meminta izin terlebih dahulu kepada partai politik (parpol) untuk mempublikasikan secara luas daftar riwayat hidup calon legislatifnya.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Menurut dia, KPU RI akan berkirim surat kepada pimpinan partai politik tingkat pusat. Sementara itu, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota menyurati pimpinan partai tingkat daerah untuk meminta persetujuan publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT."Jadi yang besok tanggal 4 November pengumumannya baru daftarnya dulu ya partai kalau yang basisnya partai, atau anggota DPR, DPRD adalah yang diumumkan adalah daftar calonnya dulu dan nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profilenya yang ada di CV tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," jelasnya.
Hasyim meyakini bahwa partai politik setuju daftar riwayat hidup calegnya dipublikasikan kepada masyarakat. Sebab, hal ini juga akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
"Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan memublikasikan daftar riwayat hidup itu karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya, siapa dirinya yang kemudian kemungkinan membawa pengaruh terhadap perilaku memilih para pemilih, kami meyakini itu," tutur Hasyim.
Adapun 9.917 DCT DPR RI berasal dari 18 partai politik. Dari jumlah itu, ada 11 partai poitik yang memenuhi kuota DCT anggota DPR sebanyak 580 orang. Berikut daftarnya:
1. PKB (580 caleg: 376 laki-laki dan 204 perempuan, 35,17%)
2. Partai Gerindra (580 caleg: 370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21%)
3. PDIP (580 caleg: 388 laki-laki dan 192 perempuan, 33,10%)
4. Partai Golkar (580 caleg: 383 laki-laki dan 197 perempuan, 33,97%)
5. Partai NasDem (580 caleg: 380 laki-laki dan 200 perempuan, 34,48%).
6. Partai Buruh (580 caleg:370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21%)
7. Partai Gelora (396 caleg: 253 laki-laki dan 143 perempuan, 36,11%)
8. PKS (580 caleg: 357 laki-laki dan 213 perempuan, 36,72%)
9. PKN (525 caleg: 327 laki-laki dan 198 perempuan, 37,71%)
10. Partai Hanura (485 caleg: 298 laki-laki dan 187 perempuan, 38,56%)
11. Partai Garda Republik Indonesia (570 caleg: 334 laki-laki dan 236 perempuan, 41,40%)
12. Partai Amanat Nasional (580 caleg: 364 laki-laki dan 216 perempuan, 37,24%)
13. PBB (470 caleg: 277 laki-laki dan 193 perempuan, 41,06%)
14. Partai Demokrat (580 caleg: 378 laki-laki dan 202 perempuan, 34,83%)
15. PSI (580 caleg: 355 laki-laki dan 225 perempuan, 38,79%)
16. Perindo (579 caleg: 348 laki-laki dan 231 perempuan, 39,90%)
17. PPP (580 caleg: 366 laki-laki dan 214 perempuan, 36,90%)
18. Partai Ummat (512 caleg: 307 laki-laki dan 205 perempuan, 40,04%)