52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus
Sebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total ada 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut berdasarkan data KPK per 3 Desmeber 2024.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo merinci tingkatan Menteri dan Kepala Lembaga 16 dari 52 orang di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya.
"Dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor," ucap Budi melalui keterangannya, Rabu (4/12).
Sementara, 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya dan 9 lainnya belum lapor.
Dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor.
"Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.
KPK Siap Bantu
KPK mengimbau para penyelenggara negara segera melaporkan LHKPN-nya dengan tenggat waktu tiga bulan semenjak pelantikan. KPk juga terbuka untuk membantu para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam melaporkan LHKPN.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tutup Budi.