Hasto Kristiyanto Tuding KPK Langgar HAM dengan Operasi 5M
Dalam sidang, Hasto menyebut penyidik KPK menjalankan apa yang ia sebut sebagai "Operasi 5M".

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjeratnya. Tuduhan ini disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Dalam sidang, Hasto menyebut penyidik KPK menjalankan apa yang ia sebut sebagai "Operasi 5M", yakni menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ia menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip hukum yang adil.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM," ujar Hasto.
Hasto juga mengungkap bahwa tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dalam pemeriksaan terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024, menjadi salah satu contoh praktik Operasi 5M. Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sebagai upaya merampas paksa barang-barang milik Kusnadi.
"Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar, berbohong, dan mengintimidasi. Barang-barang miliknya, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, disita tanpa surat panggilan yang sah," jelas Hasto.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga mencederai integritas hukum. Hasto mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
"Kusnadi diperiksa hampir tiga jam tanpa surat panggilan, dan barang-barang yang dirampas itu kemudian dijadikan bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum," katanya.
Hasto meminta majelis hakim menolak bukti-bukti yang diperoleh dengan cara yang menurutnya melanggar hukum. Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal dirinya, melainkan juga tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.
"KPK harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi," tegasnya.