Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Hasto memenuhi panggilan atas kasus suap Harun Masiku 4 tahun lalu.
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meradang karena handphone dan tasnya disita penyidik KPK. Dia bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
"Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ucap dia di KPK, Senin (10/6).
Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Sebab, ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujar dia.
Selain itu, Hasto mengatakan berhak untuk didampingi penasihat hukum. Hal itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Oleh karena itu, Hasto memutuskan bahwa pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.
"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.
"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," dia menambahkan.
Penasihat hukum Hasto, A. Patra M. Zen mengingatkan, penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia mempertanyakan penyitaan ponsel kliennya oleh KPK.
"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan selalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan," ucap dia.
"Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakkan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," imbuh Patra.
Patra mengatakan, kliennya menyampaikan keberatan atas penyitaan ponsel tersebut. Menurut dia, jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan seharusnya penyidik KPK bisa langsung berhubungan dengan kliennya.
"Nah oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu. Nah oleh karena itu tentu bagaimana hal ini yang disampaikan Pak Hasto kita keberatan," ujar dia
merdeka.com
"Yang namanya bentuk penyitaan tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung," dia menambahkan.
Patra mengatakan, kliennya telah bersikap secara kooperatif dengan memenuhi undangan panggilan sebagai saksi. Namun, justru diperlakukan seperti ini.
"Sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai sekjen PDI perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,"
ucap dia.
merdeka.com