Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Golkar menurut Nurul tidak risau dengan apapun hasil dari putusan MK.
Menurut Waketum DPP Partai Golkar Nurul Arifin, putusan MK tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Partai Golkar mengaku menghormati putusan MK tersebut. Menurut Waketum DPP Partai Golkar Nurul Arifin, putusan MK tersebut merupakan bagian dari demokrasi di Tanah Air.
"Kami, menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independent dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia," ujar Nurul Arifin, Senin (16/10/2023).
Menurut Nurul, putusan MK tersebut hendaknya dihormarti dan ditaati karena bersifat final.
"Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," urainya.
Menurut anggota DPR Komisi I DPR ini, putusan MK soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres belum tentu memenangkan seseorang. Hal ini karena rakyatlah yang memegang kekuasaan penuh dalam pemilihan langsung.
"Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas," ujarnya.
Golkar menurut Nurul tidak risau dengan apapun hasil dari putusan MK. Golkar akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.