Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan usai Kritik PPN 12%, PDIP: Bahaya, MKD Dipakai untuk 'Gunting' Lidah Anggota
PDIP membela Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah mengkritik kebijakan kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membela anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah mengkritik kebijakan kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Deddy berujar, langkah MKD tersebut bakal berdampak buruk terhadap daya kritis anggota DPR. Ia menilai, tindakan MKD tersebut berisiko membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif
“DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR," ujar Deddy dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/12).
Deddy menilai, yang seharusnya dipermasalahkan adalah anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, dalam hal ini tidak menyuarakan aspirasi publik.
"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tegas Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP ini.
Sebab, kata Deddy, Parlemen berasal dari kata "parle", artinya "berbicara". Maka, bila Anggota DPR tidak bersuara justru tidak mengemban amanah sebagai wakil rakyat itu sendiri.
"Untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" ujarnya.
MKD Bungkam Suara Anggota DPR
Lebih jauh, Deddy juga menegaskan, bahwa MKD harus berfungsi untuk melindungi kebebasan berbicara anggota DPR, bukan untuk membungkam mereka.
"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," tegasnya.
"Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," tukas Deddy.
Rieke Dilaporkan ke MKD
Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan ke MK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut sebagaimana dalam surat pemanggilan Rieke pada 27 Desember 2024 teregister dengan nomor 743/PW.09/12/2024 ditandatangani ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam surat tersebut, Rieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12%. Rieke direncanakan akan diperiksa MKD pada Senin (30/12).