MKD DPR Sanksi Yulius Hanua Singgung Parcok, Sekjen PDIP: Sampaikan Kebenaran Malah Dihukum
MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
DPP PDI Perjuangan mendukung penuh anggota DPR RI Yulius Setiarto yang menyuarakan kebenaran terkait Partai Cokelat (Parcok).
PDIP justru mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang malah memproses Yulius, bukan mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024.
"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Hasto menyayangkan langkah MKD DPR RI yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
"Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," jelas Hasto.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024 melalui "Partai Coklat".
Istilah Partai Coklat merujuk pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses politik, khususnya Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan itu dalam sidang musyawarah MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.
Nazaruddin menyatakan putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.