MKD Sanksi Anggota DPR PDIP Yulius Setiarto Buntut Sebut Polisi Cawe-Cawe Pilkada
Yulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto. Yulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan itu dalam sidang musyawarah MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, SH. MH Nomor anggota A234 fraksi PDI Perjuangan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.
Nazaruddin menyatakan, putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Kronologi Dilaporkan ke MKD
Yulius dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya melalui akun TikTok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi di Pilkada.
Dalam penjelasannya, Yulius menyebut bahwa dalam unggahan tersebut dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo. Sebab, Bocor Alus Politik mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Diketahui, Yulius dilaporkan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggah Yulius melalui akun tiktoknya pada 25 November 2024 lalu.
Dalam video itu, Yulius menanggapi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024.
"Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono," kata Yulius dalam video yang diunggahnya.
Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Yulius berpendapat, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara. Karena itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1x24 jam untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik.