Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan restitusi pada 71 korban tragedi Kanjuruhan. Dari tuntutan restitusi Rp17,2 miliar, hakim hanya mengabulkan Rp1,02 miliar saja.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa menyatakan tak sependapat dengan kuasa pemohon yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuntut restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Selasa (31/12).
Lima Permohonan Ganti Rugi
Dalam permohonan ini, ada lima termohon restitusi. Kelimanya adalah, terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam perkara ini majelis hakim berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan. Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.
“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” tambahnya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata dia.
Hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.
“Menimbang, keterangan ahli menyebutkan santunan tersebut sama dengan ganti rugi. Menimbang, ahli menyebutkan korban mendapat santunan dari pemerintah pusat provinsi daerah juga KIS itu bentuk tanggung jawab,” ucapnya.
Ada juga pernyataan ahli yang menyebutkan besaran restitusi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi termohon yang di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total sebesar Rp1,02 miliar,” kata Nur Kholis.
Mendengar putusan itu, baik pihak LPSK yang jadi kuasa korban, maupun para penasihat hukum para termohon langsung menyatakan banding.