PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.
Ada pertemuan perangkat desa di Istana Negara untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan kades beberapa pekan lalu.
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023. Perpanjangan itu menyangkut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Rieke mengungkapkan, ada pertemuan perangkat desa di Istana Negara untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan kades beberapa pekan lalu.
Namun, belakangan muncul dukungan dari 8 organisasi desa yang bergabung dalam Desa Bersatu untuk Indonesia Maju memberikan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
"Saya mendapatkan informasi akan dikejar November ini harus selesai revisi UU Desa," kata Rieke kepada merdeka.com, Rabu (22/11).
Rieke menduga ada indikasi malapraktik pembahasan aturan bila revisi UU Desa dipaksakan secepat mungkin bulan ini. Sebab, proses pembahasan suatu UU butuh mekanisme seperti meminta masukan dan pendalaman dari ahli hingga masyarakat.
"Enggak bisa sesingkat itu, butuh pendalaman, butuh masukan sebagainya. Jangan karena beberapa UU sebelumnya bisa cepat gitu ya, kalau enggak cepat bisa disundul di MK kepala desa jangan minta ke MK ya," ujar Rieke.
Lebih lanjut, Rieke sebenarnya mendukung UU Desa direvisi. Akan tetapi, dia ingin revisi tidak hanya terbatas pada masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Usul soal Jaminan Sosial dan Data Desa Presisi
Menurut Rieke, ada persoalan yang menjadi lebih penting ketimbang masa jabatan kepala desa. Misalnya, jaminan sosial perangkat desa dan sistem pemerintahan desa berbasis data desa presisi.
"Karena sistem pemerintahan belum berbasis data desa presisi. Kemudian apakah harus cepat revisi UU Desa? Kalau arahnya hanya untuk perpanjangan masa jabatan saya kira bukan sesuatu yang urgen," tegas Rieke.
Akan tetapi, Rieke meminta kepada Presiden Jokowi tidak menjadikan masa jabatan kepala desa ini menjadi alat tukar dengan dukungan kepada calon tertentu di Pilpres.
"Kalau ini arahnya untuk perpanjangan masa jabatan yang dibargainingkan dengan kemenangan calon tertentu, kalau boleh saya dengan segala kerendahan hati saya, jangan lah Pak Jokowi, jangan," tutup Rieke.
Diketahui, Baleg DPR telah menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode pada Senin (3/7). Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen. Mereka adalah Fraksi Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat. Sementara, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Selanjutnya, Fraksi PDIP, Golkar dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sehingga, mereka menilai dana desa mendatang tak bisa diberikan patokan dari persentase.