Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (11/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum, Revisi UU Desa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya secara tertulis dan diserahkan langsung ke pimpinan DPR.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Puan di Ruang Paripurna.
"Setuju," jawab anggota rapat serempak.
merdeka.com
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat Pleno Panitia Kerja RUU Desa di Baleg DPR, Senin (4/7).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa tersebut menjadi usulan inisiatif DPR. “Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek kepada perserta sidang. “Setuju,” sahut peserta rapat Pleno serempak. Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode. "Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah," imbuh Awiek