DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Kapan demo RUU Desa terjadi? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Kapan APBD Kutai Timur disahkan? Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 telah disahkan. Pengesahan dilakukan setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni menandatangani dan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
-
Kapan Desa Kubang Deleg pertama kali menyelenggarakan pemilihan kuwu? Desa Kubang Deleg diperkirakan berdiri pada akhir abad ke-16. Pada masa kejayaan Kerajaan Cirebon, tepatnya pada tahun 1604, desa ini pertama kali menyelenggarakan pemilihan umum.
DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan.
Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
“RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.
Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Setelah itu, Mendagri Tito menyampaikan sambutan mewakili pemerintah. “Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” kata Tito.
Selain itu, rapur juga mengesahkan RUU lain yakni RUU DKJ, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu.
Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:
1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;
8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.