UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS
Masa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun
Masa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Salah satu poin pentingnya yakni kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun.
Uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, dalam aturan tersebut belum dijelaskan besaran tunjangan pensiuns.
Besaran uang pensiun untuk kepala desa akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa akan menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tunjangan purnatugas dianggap sebagai penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.
Tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas juga akan diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan atau BPJS.
Dalam UU Desa juga mengubah aturan mengenai masa jabatan kades. Masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Namun, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun.