PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Menurut Rieke, terlalu besar risiko 'menukar' masa jabatan kepala desa dengan dukungan Capres-Cawapres tertentu.
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024. Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai perubahan suatu aturan tidak mungkin jauh dari kepentingan politik.
"Tapi persoalannya kepentingan politik siapa? Kepentingan politik untuk apa? Apakah untuk perubahan supaya memperkuat pemerintah desa dalam rangka memperkuat otonomi daerah yang kemudian dalam konsep NKRI dalam satu datanya itu atau hanya kepenringan sesaat kurang lebih dua bulan setengah pilpres,"
kata Rieke kepada merdeka.com, Rabu (22/11).
Menurut Rieke, terlalu besar risiko 'menukar' masa jabatan kepala desa dengan dukungan Capres-Cawapres tertentu. Sebab, nasib rakyat di desa yang akan dipertaruhkan.
"Begitu UU mengenai UU Desa ini diubah hanya untuk kepentingan masa jabatan itu silakan, tetapi kalau kemudian arahnya untuk supaya kepala desa dengan diperpanjang jabatannya memberikan dukungan kepada pemilu ke depan untuk calon tertentu menurut saya terlalu besar yang digadaikan," tegas Rieke.
Oleh karena itu, Rieke meminta kepada Presiden Jokowi tidak memaksakan revisi UU Desa rampung bulan November. Apalagi, menjadikan masa jabatan kepala desa ini menjadi alat tukar dengan dukungan kepada capres-cawapres.
"Kalau ini arahnya untuk perpanjangan masa jabatan yang dibargainingkan dengan kemenangan calon tertentu, kalau boleh saya dengan segala kerendahan hati saya, jangan lah Pak Jokowi, jangan,"
papar Rieke.
merdeka.com
Sebenarnya, Rieke mendukung UU Desa direvisi. Namun, dia tidak ingin revisi hanya menyoal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dua masalah subtansial yang belum diatur dalam UU Desa, yakni jaminan sosial perangkat desa dan sistem pemerintahan desa berbasis data desa presisi.
Rieke mengungkapkan, ada pertemuan perangkat desa di Istana Negara untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan kades beberapa pekan lalu.Tak berselang lama, muncul dukungan dari 8 organisasi desa yang bergabung dalam Desa Bersatu untuk Indonesia Maju memberikan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran pada Minggu (19/11).
Delapan organisasi tersebut adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Kemudian, Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), dan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI). Lalu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
"Ini acara tahunan dan setiap saat buat acara desa, kumpul selalu. Hampir kalau silatnas itu acara tahunan, tetapi kali ini menjelang 2024 kami ingin menjadikan momentum untuk konsilidasi bagi siapa yang benar-benar peduli dengan pembangunan desa," kata Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat.