DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2) malam.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa.
Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Diketahui, Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2) malam.
Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat bersama Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek, kepada wartawan, Selasa (6/2).
Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus.
Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.
"Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito.
Dalam RUU tersebut, kata Tito, alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa."Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," imbuhnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan perangkat desa sebelum menggelar rapat paripurna pada Senin (6/2).
Puan mengatakan, DPR telah menjelaskan RUU Desa telah dibahas dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku pada sidang paripurna berikutnya.
Diketahui, perangkat desa kembali menggelar aksi demi di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI pada Selasa (6/2).
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka (perangkat desa) juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai degan aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dilaksakanan pada masa sidang selanjutnya,"
kata Puan, dalam rapat paripurna
Lebih lanjut, Puan meminta kepada seluruh anggota dewan saat turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk memberi tahu kepada seluruh perangkat desa bahwa pembahasan RUU Desa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Jadi kami harapkan kepada seluruh anggota DPR RI yang terhormat, jika kembali ke dapilnya masing-masing tolong sampaikan kepada perangkat desa, bahwa proses pembahasan terkait RUU Desa sudah dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah, dan akan mengikuti mekanimse selanjutnya untuk dibahas pada sidang paripurna yang akan datang," tegasnya.
"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedaiaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya,"
imbuh Puan.
merdeka.com