Pria di Makassar Bacok dan Perkosa Selingkuhan, Ibu Korban Dibunuh dan Dibuang ke Sumur
Korban aksi bejat pelaku merupakan dua warga Jalan Muh Yamin Baru Lr 21, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar bernama Sabbe (65) dan Tabita (45).
Korban aksi bejat pelaku merupakan dua warga Jalan Muh Yamin Baru Lr 21, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar bernama Sabbe (65) dan Tabita (45).
Pria di Makassar Bacok dan Perkosa Selingkuhan, Ibu Korban Dibunuh dan Dibuang ke Sumur
Polisi menangkap pelaku penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan berinisial D (40) di Makassar. Pelaku ditangkap saat kabur ke hutan di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Korban aksi bejat pelaku merupakan dua warga Jalan Muh Yamin Baru Lr 21, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar bernama Sabbe (65) dan Tabita (45).
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menjelaskan kronologi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban Sabbe dan Tabita. Saat itu pelaku D datang ke rumah korban dan langsung menganiaya Sabbe pada Minggu (19/11) sekitar pukul 02.00-04.00 Wita.
"Dari hasil penyelidikan, mulai dari pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan kepada ibu korban (Tabita) inisial S (Sabbe). Kemudian setelah melakukan penganiayaan dengan cara menebas bagian kepala atau leher," kata Ngajib saat jumpa pers di Mapolsek Makassar, Senin (20/11).
Saat Sabbe meninggal, pelaku dengan kejam membuang jasadnya ke sumur. Setelah itu, pelaku memerkosa selingkuhannya Tabita.
"Kemudian dengan melakukan ancaman, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan ini pemerkosaan," kata Ngajib.
Tak puas memerkosa, pelaku kemudian menganiaya korban Tabita dengan cara menusuk ulu hatinya menggunakan pisau. Selain itu, pelaku juga menusuk tangan korban.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Namun pelarian pelaku berakhir setelah ditangkan tim Jatanras dan Polsek Makassar di daerah Moncongloe, Maros.
Ngajib menambahkan saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur. Akibatnya, polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
"Kemudian pada saat penangkapan, karena itu terjadi di daerah pegunungan sehingga terhadap pelaku karena berusaha melarikan diri. Sehingga suka tidak suka kita lakukan tegas terukur. Dan alhamdulillah kita lakukan pengamanan dan pemeriksaan," kata Ngajib yang mantan Kapolresta Palembang ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku dengan korban Tabita memiliki hubungan asmara sejak tahun 2018. Padahal, D sudah memiliki istri dan anak.
"Namun demikian, pada saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman. Dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan ataupun pembunuhan terhadap korban," kata dia.
Motif pelaku
Sementara motif D menganiaya Tabita, karena cemburu. Ngajib menyebut pelaku cemburu karena Tabita menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Sementara ibu korban dibunuh karena dianggap pelaku menghalangi hubungannya.
"Ibu korban ini tidak mau menerima atau tidak setuju hubungan anaknya dengan pelaku ini," kata Ngajib.
Akibat perbuatannya, D terancam dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.