Anak Polisi Tak Mau Nikahi Usai Hamili Kekasih Sampai Melahirkan, Dilaporkan ke Propam
Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Saat itu, keluarga R berjanji akan bertanggungjawab.
Anak Polisi Tak Mau Nikahi Usai Hamili Kekasih Sampai Melahirkan, Dilaporkan ke Propam
Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP diduga dihamili oleh kekasihnya yang merupakan anak anggota polisi. Saat ini gadis remaja berinisial P (16) itu sudah melahirkan, dan usia bayinya menginjak enam bulan.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2023 lalu.
"Pada waktu terjadinya peristiwa hukum di mana seorang laki-laki yang berinisial R pada waktu itu kelas 1 SMA, klien kami (korban) kelas 2 SMP, yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," katanya kepada wartawan, Selasa (18/6).
merdeka.com
Dikaios menjelaskan, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan tersebut mengakibatkan P hamil. Saat usia kandungan berusia empat bulan, keluarga R sempat mendatangi P.
Saat itu, keluarga R berjanji akan bertanggungjawab dengan kesehatan P dan janin hingga melahirkan. Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
"Waktu usia kandungannya sekitar empat bulan, baru ketahuan, lalu didatangin orang tuanya, orang tuanya (R) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," katanya.
Namun kata Dikaios, hingga saat ini keluarga R tidak juga menikahi anaknya dengan kekasihnya tersebut, meskipun P sudah melahirkan.
"Tidak (dinikahi), tidak, hanya biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab," katanya.
Dikaios juga mengatakan, saat ini P sudah tidak bersekolah. Dia terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil.
"Nah lalu karena memang menurut klien kami orangtuanya ini kan polisi, takut, akhirnya didiamkan sampai lahiran, nah ini kan klien kami jadi dikeluarkan dari sekolah, sudah enggak sekolah lagi," ucapnya.
Merasa dirugikan dari peristiwa ini, keluarga P melaporkan R ke Polres Metro Bekasi. Laporannya teregister dengan nomor : LP/B 1888/VI/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Laporannya Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” tandasnya.