![KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720135108536-5p2lt.jpeg)
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Kemudian jika kemudian terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, menurutnya, pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri.
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka ME ditahan sejak Rabu (3/7).
ME adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sementara korban anak sudah kembali ke keluarganya.
"Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar.
Sebelumnya terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023.
Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaMP3I sebagai wadah para Kiai dan Bu Nyai pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDi Pondok Pesantren Al Hasaniyah, Mardiono mendapatkan doa dari para kiai hingga ribuan santri untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPonpes Fauzan adalah salah satu pesantren tertua di Garut yang telah berdiri pada tahun 1894.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca SelengkapnyaBahkan jin penunggu wilayah itu disebut ikut jadi santri pada masa awal ponpes ini berdiri.
Baca Selengkapnya